CiptaanTangan.com
Cara Membuat Visa Dan Paspor Baru Dengan Sangat Mudah
Visa adalah sebuah dokumen resmi penting yang Anda perlukan untuk masuk ke negara tujuan luar negeri dalam periode waktu tertentu. Visa asli yang biasanya di stempel di paspor penerima sangat diperlukan jika Anda hendak berkunjung ke suatu negara tertentu.
Visa ini merupakan alat bukti yang syah dan meyakinkan agar anda diperbolehkan mengujungi suatu negara, karena setiap negara punya aturan dan kebijakan sendiri sehingg menjadikan membuat visa sebagai persoalan yang cukup rumit. Terlebih lagi jika anda belum memiliki pengelaman dalam hal bepergian ke luar negeri.
Baca Juga : Cara Membuat YouTube Channel (Saluran) Baru
Kali ini saya akan berbagi tips bagaimana caranya jika anda ingin membuat Visa dan Paspor Dengan Sangat Mudah. Tujuan dari artikel pembuatan visa dan paspor baru ini adalah untuk memberikan informasi kepada pembaca supaya pada saat akan membuat visa dan paspor, pembaca bisa membuatnya dengan lancar dan langkah-langkah yang tepat.
Perlu anda ketahui sebelum anda membuat Visa ada 5 persyaratan yang paling utama yang perlu anda persiapkan terlebih dahulu yaitu:
Paspor adalah dokumen resmi penting yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dari suatu negara yang memuat suatu identitas pemegangnya yang berlaku untuk digunakan pada saat akan melakukan perjalanan antar negara.
Paspor merupakan sebuah dokumen resmi yang wajib kita bawa jika kita akan bepergian ke luar negeri. paspor hijau yang dimiliki oleh warga negara biasa dan paspor biru yang dimiliki oleh para diplomat atau pejabat negara.
Masa berlaku paspor biasanya hanya selama 5 tahun sejak masa diterbitkan, sehingga kita diwajibkan untuk memperpanjang masa aktif paspor tersebut pada 6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis atau kita akan dikenakan denda seandainya sudah melebihi 6 bulan sebelum masa berlaku habis.
Saat ini membuat paspor sudah bisa dilakukan secara online atau bisa datang langsung ke kantor imigrasi terdekat yang ada dikota anda.
Berikut Langkah-Langkah Cara Membuat Paspor :
Cara Membuat Visa Dan Paspor Baru Dengan Sangat Mudah
Visa adalah sebuah dokumen resmi penting yang Anda perlukan untuk masuk ke negara tujuan luar negeri dalam periode waktu tertentu. Visa asli yang biasanya di stempel di paspor penerima sangat diperlukan jika Anda hendak berkunjung ke suatu negara tertentu.
Visa Dan Passpor |
Baca Juga : Cara Membuat YouTube Channel (Saluran) Baru
Kali ini saya akan berbagi tips bagaimana caranya jika anda ingin membuat Visa dan Paspor Dengan Sangat Mudah. Tujuan dari artikel pembuatan visa dan paspor baru ini adalah untuk memberikan informasi kepada pembaca supaya pada saat akan membuat visa dan paspor, pembaca bisa membuatnya dengan lancar dan langkah-langkah yang tepat.
Perlu anda ketahui sebelum anda membuat Visa ada 5 persyaratan yang paling utama yang perlu anda persiapkan terlebih dahulu yaitu:
- Kartu Keluarga Asli + Photocopy
- KTP Asli + Photocopy
- Ijazah terakhir Asli + Photocopy
- Akte Kelahiran Asli + Photocopy
- Pas Foto
- Pertama, anda harus mendaftarkan diri anda secara online disitus resmi pembuatan Visa
- Kedua, isilah data lengkap diri anda dengan teliti dan sertakan seluruh 5 persyaratan yang tadi
- Ketiga, anda harus membayar semua biaya-biaya dalam proses pengajuan visa
- Keempat, anda selanjutnya tinggal menunggu waktu untuk wawancara oleh tim yang bertugas
- Kelima, sewaktu anda diwawancarai pastikan bahwa anda akan menjawab pertanyaan dengan jujur, dan usahakan tetap tenang, dengan kata-kata yang jelas.
- Keenam, setelah diwawancarai petugas akan memberikan anda dokumen berwarna yang mencakup tentang hasil dari semua hal yang sudah anda ajukan.
- Ketujuh, jika dokumen yang diberikan berwarna putih, berarti aplikasi yang Anda ajukan disetujui. Namun jika anda menerima warna yang lain, berarti anda harus melakukan hal tambahan/yang belum lengkap.
- Kedelapan, setelah semua prosesnya selesai dan beres, anda dapat langsung mengambil Visa Anda.
Paspor adalah dokumen resmi penting yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dari suatu negara yang memuat suatu identitas pemegangnya yang berlaku untuk digunakan pada saat akan melakukan perjalanan antar negara.
Paspor merupakan sebuah dokumen resmi yang wajib kita bawa jika kita akan bepergian ke luar negeri. paspor hijau yang dimiliki oleh warga negara biasa dan paspor biru yang dimiliki oleh para diplomat atau pejabat negara.
Masa berlaku paspor biasanya hanya selama 5 tahun sejak masa diterbitkan, sehingga kita diwajibkan untuk memperpanjang masa aktif paspor tersebut pada 6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis atau kita akan dikenakan denda seandainya sudah melebihi 6 bulan sebelum masa berlaku habis.
Berikut Langkah-Langkah Cara Membuat Paspor :
- Datanglah ke kantor imigrasi terdekat yang ada di kota anda
- Kemudian,anda harus membeli Formulir Permohonan.
- Anda bisa mendapatkan Formulir Permohonan di loket yang telah disediakan.
- Isi dengan data lengkap sesuai dengan dokumen yang anda miliki (Dokumen yang asli)
- Serahkanlah formulir yang telah anda diisi tadi ke loket pendaftaran.
- Setelah, itu ambil tanda berkas tanda terima untuk jadwal foto serta pengambilan sidikjari.
- Untuk proses pengambilan sidik jari dan jadwal foto (Jika nomor antrian anda masih lama, anda bisa datang pada hari berikutnya).
- Selanjutnya, jika anda sudah melakukan proses pengambilan foto dan sidik jari, berikutnya anda akan masuk pada tahapan wawancara dengan menunjukkan kelengkapan dokumen asli anda.
- Lalu, setelah tahap wawancara selesai, selanjutnya anda harus membayar biaya buku paspor dan menandatangani buku paspor, jangan lupa untuk meminta informasi kapan jadwal anda dapat melakukan pengambilan paspor yang sudah jadi.
- Terakhir, datanglah kembali pada tanggal yang telah ditentukan untuk mengambil passpor yang sudah jadi. Biasanya paspor baru anda akan selesai sekitar seminggu.
Loading...
2 komentar
Click here for komentarsaya ingin membuat paspor melancong ..syarat syaratnya sudah lengkap ..ada ktp asli,kk asli, ijazah asli dan buku nikah asli.. tapi masalahnya nama di ijazah dgn buku nikah lain.. gimana bisa gak?
ReplyBisa aja koq, meskipun nama di ijazah dengan buku nikah berdeda.
ReplyNanti akan di berikan surat keterangan tentang adanya perbedaan nama.
ConversionConversion EmoticonEmoticon